INDIVIDU, MASYARAKAT DAN PROSES SOSIAL BUDAYA
- Tugas menjawab pertannyaan dibawah ini di ketik di office word dengan identitas Nama, NIM, Kelas, No Absen.
- Pengerjaan soal untuk 1 angka NIM terakhir genap mengerjakan no 2, 4, 6, 8, dan 10. Untuk 1 angka NIM terkahir ganjil mengerjakan no soal 1, 3, 5, 7, dan 9.
- Buka web berikut JOURNAL CENDEKIAWAN dan unduh jurnalnya setiap mahasiswa 2 unduhan, kemudian tuliskan nama penulis/author dan judul artikel yang diunduh di akhir jawaban.
- Untuk presensi silahkan beri komentar dibawah postingan ini dengan ketik sesuai data diri sebagai berikut: "Hadir, Nama, NIM, Kelas, dan Nomor absen".
- Hasil jawaban diketik di file office word kemudian dikumpulkan ke ketua kelas dan dapat dikirim dalam bentuk RAR format nama file "Tugas_kelas_Makul_TGL ke email arrosyadiqbal@gmail.com
Jawablah Pertanyaan dibawah ini dengan benar.
1. Jelaskan pengertian Individu dan Masyarakat
2. Jelaskan hubungan Individu dan Masyarakat dalam pandengan
Pancasila
3. Jelaskan bila suatu himpunan manusia dapat disebut
kelompok sosial?
4. Jelaskan pengertian struktur, pranata dan proses sosial
budaya
5. Jelaskan prinsip-prinsip dasar pemerintahan
6. Jelaskan pengertian pemerintahan berdasarkan
konstitusional
7. Jelaskan pengertian hukum dan perannya dalam kehidupan
suatu masyarakat
8. Tuliskanlah/identifikasi sumber-sumber hukum
9. Jelaskanlah pengertian dan hubungan warga negara,
masyarakat dan negara.
10. Identifikasilah hak-hak dan kewajiban warga negara dalam
UUD 1945
1. Individu
a. Manusia selaku individu
Individu
adalah seseorang atau manusia secara utuh. Utuh disini diartikan sebagai suatu
sifat yang tidak dapat dibagi-bagi. Merupakan satu kesatuan antara jasmaniah
dan rohaniah yang melekat pada diri seseorang.
Setiap
individu memiliki ciri khas yang berbeda dengan individu lainnya, seperti
bentuk fisik, kecerdasan, bakat, keinginan, perasaan dan memiliki tingkat
pemahaman atau arti tersendiri terhadap suatu objek. Jadi individu adalah
kondisi internal dari seseorang manusia yang berfungsi sebagai subjek. Mausia
sebagai individu mempunyai 3 naluri yaitu :
1) Naluri untuk mempertahankan
kelangsungan hidup
2) Naluri untuk mempertahankan
kelanjutan penghidupan keturunan dan
3) Naluri ingin tahu dan mencari
kepuasan
1. Naluri mempertahankan kelangsungan hidup
Naluri untuk
mempertahankan hidup telah menimbulkan berbagai kebutuhan. Salah satu kebutuhan
yang paling mendasar adalah kebutuhan fisiologis yang terdiri dari makan,
minum, dan perlindungan. Semua kebutuhan tersebut didapat dari lingkungan
dimana manusia tinggal dan dalam memanfatkan lingkungan tersebut membutuhkan
tehknologi. Tehknologi dapat diartikan sebagai cara-cara atau alat yang
dipergunakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi tehknologi tidak
hanya mencakup peralatan modern atau mesin saja. Panah untuk berburu, bertani
berpindah-pindah dan alat atau cara sederhana laintermasuk kedalam tehknologi.
Kebutuhan manusia sangat beragam dan kebutuhan ini lebih mudah dipenuhi kalau
individ hidup berkelompok dengan individu lainnya.
2. Naluri mempertahankan kelanjutan
penghidupan keturunan
Naluri untuk
mempertahankan keturunan, menuntut adanya kebutuhan akan rasa aman (safety
need) baik dari gangguan cuaca yang tidak nyaman, binatang liar, atau manusia
lain. Pakaian yang dibuat dari berbagai jenis bahan dan model disesuaikan
dengan kondisi cuaca. Perumahan dengan bermacammacam bahan dan juga bentuk,
pada dasarnya adalah usaha untuk memperoleh rasa aman dari berbagai gangguan.
Adapun keanekaragaman bahan dan model yang dipergunakan sangat tergantung pada
lingkungan. Seperti rumah di daerah tropis umumnya dibuat dari kayu atau bambu
dengan modelatap segitiga atau kerucut dan sering kali bawahnya tidak langsung
menyentuh tanah, tapi bertongkak atau berkolong. Di iklim sedang, rumah banyak
dibangun dari bata atau tanah, atapnya rata atau datar, sedangkan di daerah
dingin orang Eskimo membuat rumah dari es dengan bentuknya yang bulat saja.
Semua itu tergantung pada cuaca dan bahan mentah yang ada dilingkungannya.
Perkawinan
selain untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia juga merupakan cerminan dari adanya
ketergantungan individu terhadap individu lain dan adanya naluri untuk
meneruskan keturunan.
3. Naluri ingin tahu dan mencari
kepuasan
Setiap manusia
mempunyai naluri untuk ingin tahu tentang sesuatu yangada disekitarnya, baik
itu lingkungan alam maupun lingkungan manusia lainnya. Adanya perbedaan alam
seperti dataran, perbukitan, pegunungan; perbedaan penyebaran tumnbuhan dan
hewan; perbedaan fisik manusia seperti ada yang berkulit hitam, putih, sawo
matang, berbadan jangkung, pendek dan sebagainya; perbedaan budaya manusia
seperti dalam hal cara makan, ada yang makan pakai tangan, sendok, garpu dan
pisau; perbedaan dalam berpakaian, mata pencaharian, bentuk rumah dan
sebagainya. Semua itu telah mendorong mamusia untuk mencari tahu. Pertanyaan
“apa, mengapa, bagaimana, dan siapa” telah melahirkan sistem pengetahuan, yang
kemudian disusun menjadi sistematis melalui aturan-aturan tertentu sehingga
melahirkanilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan ini pada dasarnya adalah untuk
memenuhi kebutuhan spritual atau batin manusia. Sedangkan penerapan ilmu
pengetahuan dalam bentuk cara atau alat untuk memenuhi kebutuhan manusia
disebut Tehknologi. Jadi tehknologi adalah berbagai cara atau alat untuk
memenuhi kebutuhan hidup manusia. Jadi tekhnologi adalah berbagai cara atau
alat untuk memenuhi kebutuhan material manusia. Keduanya tidak dapat dipisahkan
untuk menunjang dan memenuhi kebutuhan manusia baik selaku individu maupun
masyarakat. Ilmu pengetahuan dan tehknologi yang dimiliki individu tidak
seluruhnya hasil dari pengalaman sendiri, tapi lebih banyak dari belajar dan
meniru dari orang lain. Karena itu dalam
memenuhi naluri ingin tahu dan mencari kepuasan pun tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan kelompok.
b. Manusia sebagai mahluk sosial
Walaupun
individu kesatuan yang berdiri sendiri dan memiliki kemampuan serta kebutuhan
yang tersendiri pula, namun dalam usaha memenuhi kebutuhan dan mengembangkan
kemampuan yang dimilikinya itu tidak dapat sendiri. Ia selalu membutuhkan
individu lain. Ketergantungan individu terhadap individu lain sangat tinggi.
Sejak ia dilahirkan sampai meninggal, membutuhkan bantuan orang lain.
Manusia adalah
mahluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Kalau binatang, dalam waktu singkat ia dapat berdiri dan mencari makan sendiri, maka manusia
membutuhkan waktu yang jauh lebih lama untuk dapat berdiri dan mencari makan
sendiri. Pada masa bayi manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar
berjalan, belajar makan, belajar berpakaian, belajar membaca, belajar membuat
sesuatu dan sebagaianya, memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa. Semakin
sering dan rajin belajar semakin berkembang kemampuannya. Semakin besar
individu, ketergantungannya terhadap seserang semakin berkurang, tapi bukan
berarti tidak membutuhkan orang lain. Karena sepintar apapun manusia pada
dasarnya tidak bisa memenuhi kebutuhannya dengan cara memproduksi sendiri.
Misalnya dia
pandai bertani menghasilkan padi, tapi tidak bisa membuat baju, membuat rumah
atau peralatan lain. Padahal ia membutuhkan kain baju, minumasn, perumahan, dan
alat alat lainnya. Dengan kepandaiannya itu ia menjual dan membeli keperluan
hidupnya dari orang lain. Timbul pertukaran barang dan jasa. Berarti dalam
kehidupan manusia saling tergantung antara individu yang satu dengan individu
yang lainnya.
Malinowski (
1994), salah seorang tokoh Antropologi dari Polandia menyatakan bahwa
ketergantungan individu lain dalam kelompoknya dapat terlihat dari usaha-usaha
manusia dalam memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosialnya yang
dilakukan melalui perantaraan kebebudayaan. Seperti manusia membutuhkan makanan,
maka ia memerlukan pengetahuan tentang alat-alat yang dipergunakan untuk
memperoleh makanan. Dalam hal ini sistem pengetahuan diperlukan. Sistem
pengetahuan tidak seluruhnya hasil pengalaman sendiri, tapi perlu pula belajar
dan mencontoh atau meniru dari orang lain yang lebih dulu. Kemampuan meniru dan
belajar ini adalah kemampuan khas manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk
lain. Dengan belajar meniru ia dapat menghasilkan berbagai alat yang berdaya
guna dan berhasil guna tinggi. Perkawinan selain mensahkan hubungan biologis
dua individu yang berjenis kelamin yang berbeda menurut budaya masyarakat
tertentu, juga dapat berfungsi sebagai sebagai penerus keturunan (reproduksi).
Dalam keluarga terlibat hubungan kasih sayang, rasa memiliki, melindungi,pembelajaran
terhadap norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Dalam keluarga terjalin
hubungan sosial, ekonomi dan politik. Sehingga keluarga merupakan unit terkecil
masyarakat yang satu sama lain saling terikat.
Rasa aman
tergantung adanya sistem perlindungan dalam rumah ,pakaian, dan peralatan.
Perlindungan secara umum dalam pengertian gangguan atau kelompok lain akan
lebih mudah diwujudkan kalau manusia berkelompok. Untuk menghasilkan keamanan
berkelompok ini, diciptakan aturan-aturan dan kontrol sosial tentang apa yang
boleeh dan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap anggota kelompok selain itu
ditentukan siapa yang berhak kehidupan kelompok untuk tercapainya tujuan
bersama. Manusia adalah makhluk sosial. Sosial berasal dari kata socius yang
artinya kawan. Kawan dalam ilmu sosiologi tidak hanya diartikan sebagai te,man
bekerjasama tapi juga lawan jadi semua orang yang dapat mempengaruhi atau
mengundang reaksi orang lain untuk berperilaku diartikan sebagai kawan.
Dalam hidup dan
perkembangannya baik langsung ataupun tidak, manusia membutuhkan karya dan jasa
orang lain. Manusia mempunyai emosi atau perasaan dan perasaan ini perlu
ditanggapi atau direspon oleh orang lain. Seperti rasa suka, duka, senang,
benci, disukai, rasa memiliki, kasih sayang, marah dan sebagainya. Manusia baru
mempunyai makna atau arti dalam hidup kalau dia hidup dalam berkelompok orang
lain. Dalam cerita kehidupan manusia seperti tarzan msalnya sederhana apapun,
kehidupannya, perlu komunikasi dan interaksi dengan orang lain.
c. Struktur, Paranata, dan Proses
Soial Budaya
Dalam kehidupan
dan kenyataan sehari-hari, kita mengenal banyak kelompok-kelompok sosial yang
lain, kelompok-kelompok sosialisasi atau sosial demikian merupakan aspek
”Struktural” dari masyarakat. Disamping aspek struktural kita dapat melihat
masyarakat dari asspeknya yang lain yaitu aspek sosial. Oleh karena itu para
anggota masyarakat mengadakan hubungan satu sama lain, baik secara perorangan
maupun kelompok sosial, maka terjadilah perubahan dan perkembangan pada
masyarakat. Sebelum hubungan itu mempunyai bentuk yang konkret, yang sesui dengan nilai-nilai sosial dan
budaya masyarakat, terlebih dahulu terjdi proses sosial yang merupakan timbal
balik antara berbagai segi kehidupan bersama. Dlam hal ini kita diperkenalkan
dalam bentuk-bentuk yang dinamakan “Interaksi Sosial”, yaitu entuk-bentuk ysng
terjadi apabila orang-orang atau kelompok dalam masyarakat tu mengadakan
hubungan satu sama lain.
Interaksi sosial
ini merupakan dasar dari proses sosial budaya, suatu pengertian yang mengacu
pada hubungan-hubungan sosial yang dinamika. Coba anda bayangkan apabila anda
bertemu dengan seseorang, katakanlah seseorang yang juga pernah and kenali,
tetapi lupa siapa naamanya dan dimana pernh bertemu diaa, demikian juga orang
itu terhadap anda. Apakah kira-kira yang akan anda berdua lakukan? Mungkin anda
berdua akan berjabat tangan dan akan saling berbicara. Nah, aktivitas-aktivitas
anda berdua semacam itu merupakan bentuk-bentuk interaksi sosial. Suatu
interaksi sosial tidak mungkin berkembang dan berlangsung tanpa terjadinya
kontak sosial (Social Contact) dengn komunikasi. Apabila anda berbicara dengan
seseorang berarti anda kontak dengan orang lain. Berbicara itu bisa secara
langsung, bisa melalui telepon, surat, radio dan sebagainya. Dalam kehidupan
keluarga di rumah, kontak sosial hampir selalu terjadi diantara sesama anggota
keluarga, kontak sosial bisa terjadi antara seseorang anggota keluarga dengan
keluarga yang lain, sebagaimana halnya antara seseorang anggota atau kelompok
yang satu dengan kelompok masyarakat yang lain.
Pada pembicaraan
anda dengan orang lain, mungkin saja terjadi secara timbal balik, yang memulai
bicara mengadakan aksi lawan bicara yang mengerti maksud suara itu memberikan
tanggapan. Disini kita dapat memahami arti terpenting dari komunikai yaitu
bahwa seseorang memeberikan penafsiran pada perilaku yang lain, baik berwujud
pembicaraan, gerak-gerik ataupun sikap, mungkin timbul pertanyaan, bisakah
konak terjadi tanpa komunikasi? Tentu bisa, contoh seseorang ddari daerah
pedalaman Irian Jaya yang hanya mampu berbahasa daerahnya dan dipertemukan
dengan seseorang yang dari daerah Sumatera, walaupun mereka tidak mengerti
bahasa yang disampaikan, tetapi mereka saling melempar senyum, penafsiran
senyum seseorang dapat saja diartikan sebagai keramahan atau juga sinia. Oleh
karena itu dpat kita pahami bahwa komunikasi tidak selalu menghasilkan
kerjasama, bahkan mungkin saja berakibat pertikaian.
Di dalam suatu
kelas di SD terdapat sekitar 36 orang siswa, kelas hari ini merupakan suatu
kelompok yang memeiliki beberapa kesamaan. Di dalam kelas ini berlangsung
interaksi sosial, ada yang sifatnya kerjaama, aa yang bersaingan, bahkan pernah
terdapat pertentangan serius diantara siswa-siswa tertentu. Pertentangan ini
menjurus pada bentrokan fisik. Sebagai guru, anda berusaha mendamaikan. Dan
akhirnya, mereka berdamai juga, kerjasama (Cooperation), persaingan
(Competition), pertikaian (Conflict), dan akomodasi (Acomodation). Keempat
bentuk interaksi sosial ini tidak perlu merupakan suatu kontinuitas, daam arti
bahwa interaksi itu dimulai dengan kerjasama yang dilanjutkan dengan persaingan
dan memuncak menjaadi pertikaian serta akhirnya mengalami akomodasi.
Ada beberapa
ahli sosiologi yang membuat penggolongan yang lebih luas tentang interaksi
sosial. Disebutkan adanya dua macam proses sosial yang timbul sebagai akibat
adanya interaksi sosial, yaitu proses asosiatif dan proses diassosiatif.
Perluasan dengan golongan itu tetap dengan mengambil keempat komponen interaksi
dimuka, kedalam proses assosiatif dimasukkan bentuk persingan dan kontraversi,
ini mirip dengan konflik yang terleta diantara konflik dan peraningan.
d. Prinsip Dasar Pemerintahan
Prinsip dasar
pemerintahan atau sistem pemerintahan negara
yang ditetapkan dalam UUD 1945 ialah:
1)
Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum
(rechstaat). Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat), tidak berdasar
atas kekuasaan belaka (Machsstaat).
2)
Sistem konstitusional Pemerintah berdasar atas
sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absoluiame (kekuasaan yang
tidak terbatas).
3)
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die Gesamte Staatgewalt liegt allein bei der
Majelis). Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis
Permuyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia
(Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes) . Majelis ini menetapkan UUD
dan menetapkan GBHN. Majelis ini mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil
kepala nega (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara
yang tertinggi, sedangkan presiden harus menjalankan haluan negara menurut
gris-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis. Presiden yg diangkat oleh
Majelis bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia adalah “mandataria”
dari Majelis, ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidak
“neben” akan tetapi “utergeordnet”kepada Majelis.
4)
Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara
yang tertinggi dibawah Majelis. Dibawah MPR, presiden ialah penyelenggara
pemerintahan Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara,
kekuasaan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden
(concentration of power ang responsibility upon the Presidant)
5)
Presiden bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Disampingnya presiden adalah DPR. Presiden harus
mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang (Gesetzgebung) dan untuk
menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (Staatsgrooting). Oleh karena
itu, Presiden harus bekerja besama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak
tergantung pada Dewan.
6)
Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri Negara. Menteri-menteri tidak bertanggung jawab
kepada Dewan, akan tetapi tergantung kepada Presiden. Mereka ialah pembantu
Presiden.
7)
Kekuasaan kepala negara tidak terbatas. Meskipun
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “Diktator”, artinya
kekuaaan tidak tak terbatas. Diatas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab
kepada MPR. Kecuali itu, ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
8)
Undang-Undang, Hukum Dan Pemerintahan
Undang-Undang (UU) dibagi dalam : UU
dalam arti material dan UU dalam arti formil. Undang-undang dalam arti material
ialah suatu keputusan pemerintah yang mengingat visinya disebut Undang-undang,
yaitu tiap-tiap keputusan pemerintah yang menetapkan peraturan yang mengikat
secara umum (dengan perkataan lain,
peraturan objektif). Undang-undang ialah keputusan pemerintah yang
memperoleh nama Undang-undang dalam arti Formil, biasanya memuat
peraturan-peraturan hukum yang biasanya sekaligus juga merupakan juga
Undang-undang dalam arti material. Contoh Undang-undang dalam arti Formil yang
bukan Undang-undang dalam arti material yaitu UUD pasal 6 Baris 3 “
Naturalisasi dilakukan dengan atau berdasarkan UU’, UUD Pasal 126 “rencana
segala pengeluaran negara ditetapkan oleh Undang-undang dan ditujukan pula alat
alat untuk menutupinya”.
Selanjutnya
Undang-Undang (UU) dapat dibagi atas : UU tingkatan lebih tinggi dan UU
tingkatan lebih rendah. Sedangkan susunan tingkatan UU ialah sebagai berikut:
1)
UU dalam arti formil.
2)
Peraturan-peraturan Provinsi.
3)
Peraturan-peraturan Kota saja dan menurut
tingkatannyasederajat dengan itu ialah peraturan daerah peralihan
UU tingkatan
lebih rendah tidak boleh bertentangan
dengan UU tingkatan lebih tinggi. Bila demikian hlnya maka UU tingkatan lebih
rendah harus mundur untuk UU tingkatan lebih tinggi. UUD pun termasuk UU dalam
arti Formal. Undang-Undang itu merupakan UUD yang lebih tinggi derajatnya dari
pada UU dalam arti formal. Dengan kata lain bahwa UU yang terakhir ini tidk
boleh bertentangan dengan UUD. Dan pembentuk UU tidak boleh membentuk peraturan
yang melanggar UUD, tetapi UU biasa dalam arti formal yang berlawanan dengan
UUD tidaklah mundur.
Sepanjang masa
terdapat UU yang bercita-citakan perundangundangan yang lengkap, dengan
perkataan lain menyatakan bahwa mereka dapat memberikan peraturan peraturan dalam UU yang dapat dipakai dalam
segala hal. Kini umumnya orang yakin bahwa UU takkan pernah lengkap. Kehidupan
masyarakat demikian rumitnya dan berubah ubah. Sehingga pembentuk UU tak
mungkin memenuhi segala petanyaan hukum yang timbul dari kehidupan masyarakat.
Tak ada sesuatu perundangundangan yang dapat mengikuti pandangan yang
berganti-ganti dan hubungan yang berubah ubah dalam masyarakat.
Disamping
hukum, UU yang memberikan sekedar sifat kepastian pada peraturan-peraturan
hubungan masyarakat terdapat kebutuhan akan pembentukan hukum yang lain, yang
mempeunyai cukup gaya berubah, untuk dapat menyesuaikan dari dandan hubungan
sosial yang selalu berubah-ubah. Hukum kebiasaan memenuhi hubungan kebutuhan
tersebut. Syarat-syarat yang terutama untuk tergabungnya hukum kebiasaan adalah
kebiasaan sutu tindakan gari tingkah laku yang tetap, akan tetapi ini sudah cukup. Selain itu diperlukan juga bahwa
kebiasaan itu dapat mereka ikuti pada umumnya kesadaran bahwa mereka sudah
seharusnya berbuat begitu. Dengan sepintas lalu kelihatannya ada pertentangan
antara UU dan kebiasaan. UU ialah keputusan yang dipikulkan pada orang-orang
dan pemerintah yang dari atas. Sedangkan kebiasaan adalah peraturan yang timbul
dari atas masyarakat, meletakkan kehendaknya pada masyarakat.
Dengan kata
lain yang dimaksud dengan UUD dan UUD ’45 adalah hukum dasar yang tertulis.
Dari pengertian ini dapat dijabarkan
bahwa sebagai hukum maka UUD adalah mengikat pemerintah, mengikat setiap
lembaga dan lembaga masyarakat, juga mengikuti setiap warga negara Indonesia
dimana saja dan setiap penduduk yang ada di wilayah negara Indonesia. Sedangkan
hukum UUD berisi norma-norma, aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus
dilaksanakan/ditaati.
UUD bukanlah
hukum biasa, melainkan hukum dam: sebagai hukum dasar maka UUD itu sendiri
Pemerintah merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum Peraturan atau keputusan
Pemerintah, bahkan juga setiap tindakan kebijaksanaan pemerintah harus
berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi. Dimana pada
akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan UUD 1945. Dalam kedudukan
yang demikian itu, UUD dalam rangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum
yang menempati kedudukan tinggi.
Dalam hubungan
ini UUD yang mempunyai fungsi sebagai alat control pemerintah, alat mengecek
apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan ketentuan UUD.
Pembuatan hukum yang dilakukan secara sengaja oleh badan yang berwenang untuk
itu merupakan sumber yang bersifat hukum, dimana yang paling utama kegiatan
dari badan tersebut disebut sebagai kegiatan badan perundang-undangan yang
menghasilkan substansi yang diragukan lagi keabsahannya, yang ipso jure.
Tindakan yang dapat digolongkan kedalam kategori perundang-undangan ini cukup
bermacam-macam baik yang berupa penambahan terhadap peraturan-peraturan yang
sudah ada maupun merubahnya.
Suatu
perundang-undangan menghasilkan peraturan yang memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:
1)
Bersifat umum dan kompherensif yang dengan
demikian merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang khusus dan terbatas.
2)
Bersifat universal, ia ciptakan untuk menghadapi
peristiwa-peristiwa yang akan datang yang belum jelas bentuk karakternya. Oleh
karena itu ia tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwa-peristiwa
tertentu saja.
3)
Ia memiliki kekuatan unutuk mengoreksi dan
memperbaiki dirinya sendiri adalah lazim bagi suatu peraturan unutuk
mencantumkan klausa yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan
kembali.
Dibandingkan
dengan aturan kebiasaan lain maka perundangundangan memperlihatkan
karakteristik suatu norma bagi kehidupan social yang lebih matang, khususnya
dalam hal kejelasan dan kepastian. Hal ini tidak terlepas dari kaitannya dengan
pertumbuhan negara itu sendiri.
Aturan
kebiasaan, bisa dikatakan mengurusi hubungan antara orang dengan orang,
sedangkan perundang-undangan ini tidak akan muncul sebelum timbul pengertian
negara sebagai perkembangan kekuasaan yang bersifat sentral dan tertinggi.
Istilah
pemerintahan mempunyai dua arti yaitu pemerintahan dalam arti luas adalah
segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
rakyatnya dan kepentingan negaranya sendiri, sedanghkan pemerintah dalam arti
sempit adalah suatu pemerintah yang hanya melaksanakan tugas eksekutif saja.
Jadi pemerintahan dalam arti luas merupakan satu dari ketiga unsur-unsur
konstitutif dan essensil negara yaitu : Rakyat dan Pemerintahan.
Secara ilmiah
dapat dibedakan pengertian pemerintahan sebagai alat Negara yang menjalankan
fungsi dari pemerintahan. Pemerintahan dlam arti sempit dan pemerintahan dalam
arti khusus, kekuasaan eksekutif. Sebagai contoh menurut pasal 4 ; 1 UUD 1945,
menurut pasal 68 ; 1 Konstitusi RIA, Presiden dan Menteri-menteri bersama-sama
merupakan pemerintahan. Menurut pasal 45, 46, dan 49 UUDS 1950 Pemerintahan
ialah Presiden, Wakil Presiden bersama-sama Menteri-menteri, oleh karena itu
kalau kita berbicara menggunakan kata pemerintahan dalam arti semoit maka harus
menggunakan pengertian atau yang dimaksud oleh ketentuan yang sedang berlaku,
sebagaimana kita maklum bahwa negara Indonesia sekarang menggunakan UUD 1945.
Maka pengertian pemerintahan menggunakan pengertian sebagaimana ditentukan UUD
1945 tersebut.
f. Warga negara, masyarakat dan negara
Yang dimaksud
dengan warga negara ialah mereka (seseorang) yang telah memenuhi/memiliki
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh suatu negara atau yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negar itu.
Didalam UUD 1945
pasal 26 ayat 1 dinyatakan yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai
warga negara. Misalnya orang oeranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, sebagai tanah airnya dan
bersikap setia kepada negar RI dapat menjadi warga negara. Sedangkan pasal 26
ayat 2 UUD 1945 menyatakan : Syarat-syaratyang mengenai kewarga negaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
Mengenai hak-hak
warga negara kita temukan dalam UUD 1945 seperti dalam pasal 27 ayat 1 : segala
warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya.
Pasal 27 ayat 2
: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Pasal 30 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 ayat 1
:Tiap-tiap warag negara berhak mendapatkan pekerjaan.
Perbedaan
penduduk suatu negara menjadi suatu warga negara dan orang asing, pada
hakekatnya adalah untuk membedakan hak
dan kewajibannya saja. Orang asing di Indonesia tidak memiliki hak dan
kewajiban seperti WNI. Mereka tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih, dan
hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, nemun mereka mempunyai
kewajiban untuk tunduk pada peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas
diri dan harta bendanya.
Sedangkan
pengertian masyarakat dalam bahasa Inggris “Society” yang berasal dari kata
“socius” artinya kawan, sedangkan masyarakat dalam bahasa Arab “Syirk” artinya
bergaul. Adanya saling bergaul ini tentunya ada bentuk-bentuk aturan hidup yang
bukan disebabkan oleh manusia melainkan oleh unsur-unsur kekuatan lain dalam
lingkungan masyarakat yang merupakan kesatuan. Manusia mulai dari lahir sampai
mati sebagai anggota masyarakat, mereka saling bergaul dan berinteraksi karena
mempunyai nilai-nilai, norma, cara-cara, dan prosedur yang merupakan kebutuhan
bersama.
Koentjaraningrat
(1974) menyatakan bahwa masyarakat adalah kesatuan mahluk hidup dari
mahluk-mahluk manusia yang terikat oleh suatu sistem yang adat-istiadat yang
tertentu. Sedangkan Ralph Linton menyatakan bahwa masyarakat bahwa masyarakat
adalah setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerjasama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur
diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial. Sedangkan
Selo Sumardjan menyatakan bahwa masyarakat adalah orang-orang yang hidup
bersama dan menghasilkan kebudayaan. Hidup bersama dikatakan sebagai masyarakat
apabila mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1)
Manusia yang hidup Bersama
2)
Bercampur atau bersama-sama untk waktu yang
cukup lama
3)
Menyadari bahwa mereka merupakan satu kesatuan
4)
Patuh terhadap norma-norma dan
peraturan-peraturn yang menjadi kesepakatan bersama
5)
Menyadari bahwa mereka bersama-sama diikat oleh
perasaan diantara para anggota yang satu dengan yang lainnya.
Sedangkan
pengertian Negara adalah merupakan suatu pengertian yang mejemuk, sebab itu
sesuatu masyarakat baru dapat dikatakan negara bila memenuhi tiga syarat yang merupakan unsur-unsur pokok.
Syarat itu ialah: a. Ada rakyat yang bercita-cita untuk bersatu b. Ada
daerah/wilayah tertentu c. Ada pemerintah yang berdaulat
Tentang istilah
negara lebihlanjut dapat lebih jelas uraiannya seperti tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 dan Bab I pasal 1 UUD 1945 dan dalam penjelasan tentang UUD
1945.