Senin, 30 Maret 2020

Materi 3 Konsep Dasar IPS INDIVIDU, MASYARAKAT DAN PROSES SOSIAL BUDAYA


INDIVIDU, MASYARAKAT DAN PROSES SOSIAL BUDAYA 




  1. Tugas menjawab pertannyaan dibawah ini di ketik di office word dengan identitas Nama, NIM, Kelas, No Absen.
  2. Pengerjaan soal untuk 1 angka NIM terakhir genap mengerjakan no 2, 4, 6, 8, dan 10. Untuk 1 angka NIM terkahir ganjil mengerjakan no soal 1, 3, 5, 7, dan 9.
  3. Buka web berikut JOURNAL CENDEKIAWAN dan unduh jurnalnya setiap mahasiswa 2 unduhan, kemudian tuliskan nama penulis/author dan judul artikel yang diunduh di akhir jawaban. 
  4. Untuk presensi silahkan beri komentar dibawah postingan ini dengan ketik sesuai data diri sebagai berikut: "Hadir, Nama, NIM, Kelas, dan Nomor absen".
  5. Hasil jawaban diketik di file office word kemudian dikumpulkan ke ketua kelas dan dapat dikirim dalam bentuk RAR format nama file "Tugas_kelas_Makul_TGL ke email arrosyadiqbal@gmail.com

Jawablah Pertanyaan dibawah ini dengan benar.
1. Jelaskan pengertian Individu dan Masyarakat
2. Jelaskan hubungan Individu dan Masyarakat dalam pandengan Pancasila
3. Jelaskan bila suatu himpunan manusia dapat disebut kelompok sosial?
4. Jelaskan pengertian struktur, pranata dan proses sosial budaya
5. Jelaskan prinsip-prinsip dasar pemerintahan
6. Jelaskan pengertian pemerintahan berdasarkan konstitusional
7. Jelaskan pengertian hukum dan perannya dalam kehidupan suatu masyarakat
8. Tuliskanlah/identifikasi sumber-sumber hukum
9. Jelaskanlah pengertian dan hubungan warga negara, masyarakat dan negara.
10. Identifikasilah hak-hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945


1. Individu
a. Manusia selaku individu
Individu adalah seseorang atau manusia secara utuh. Utuh disini diartikan sebagai suatu sifat yang tidak dapat dibagi-bagi. Merupakan satu kesatuan antara jasmaniah dan rohaniah yang melekat pada diri seseorang.
Setiap individu memiliki ciri khas yang berbeda dengan individu lainnya, seperti bentuk fisik, kecerdasan, bakat, keinginan, perasaan dan memiliki tingkat pemahaman atau arti tersendiri terhadap suatu objek. Jadi individu adalah kondisi internal dari seseorang manusia yang berfungsi sebagai subjek. Mausia sebagai individu mempunyai 3 naluri yaitu :
1) Naluri untuk mempertahankan kelangsungan hidup
2) Naluri untuk mempertahankan kelanjutan penghidupan keturunan dan
3) Naluri ingin tahu dan mencari kepuasan  
 1. Naluri mempertahankan kelangsungan hidup
Naluri untuk mempertahankan hidup telah menimbulkan berbagai kebutuhan. Salah satu kebutuhan yang paling mendasar adalah kebutuhan fisiologis yang terdiri dari makan, minum, dan perlindungan. Semua kebutuhan tersebut didapat dari lingkungan dimana manusia tinggal dan dalam memanfatkan lingkungan tersebut membutuhkan tehknologi. Tehknologi dapat diartikan sebagai cara-cara atau alat yang dipergunakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi tehknologi tidak hanya mencakup peralatan modern atau mesin saja. Panah untuk berburu, bertani berpindah-pindah dan alat atau cara sederhana laintermasuk kedalam tehknologi. Kebutuhan manusia sangat beragam dan kebutuhan ini lebih mudah dipenuhi kalau individ hidup berkelompok dengan individu lainnya. 
 2. Naluri mempertahankan kelanjutan penghidupan keturunan
Naluri untuk mempertahankan keturunan, menuntut adanya kebutuhan akan rasa aman (safety need) baik dari gangguan cuaca yang tidak nyaman, binatang liar, atau manusia lain. Pakaian yang dibuat dari berbagai jenis bahan dan model disesuaikan dengan kondisi cuaca. Perumahan dengan bermacammacam bahan dan juga bentuk, pada dasarnya adalah usaha untuk memperoleh rasa aman dari berbagai gangguan. Adapun keanekaragaman bahan dan model yang dipergunakan sangat tergantung pada lingkungan. Seperti rumah di daerah tropis umumnya dibuat dari kayu atau bambu dengan modelatap segitiga atau kerucut dan sering kali bawahnya tidak langsung menyentuh tanah, tapi bertongkak atau berkolong. Di iklim sedang, rumah banyak dibangun dari bata atau tanah, atapnya rata atau datar, sedangkan di daerah dingin orang Eskimo membuat rumah dari es dengan bentuknya yang bulat saja. Semua itu tergantung pada cuaca dan bahan mentah yang ada dilingkungannya.
Perkawinan selain untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia  juga merupakan cerminan dari adanya ketergantungan individu terhadap individu lain dan adanya naluri untuk meneruskan keturunan.
3. Naluri ingin tahu dan mencari kepuasan 
Setiap manusia mempunyai naluri untuk ingin tahu tentang sesuatu yangada disekitarnya, baik itu lingkungan alam maupun lingkungan manusia lainnya. Adanya perbedaan alam seperti dataran, perbukitan, pegunungan; perbedaan penyebaran tumnbuhan dan hewan; perbedaan fisik manusia seperti ada yang berkulit hitam, putih, sawo matang, berbadan jangkung, pendek dan sebagainya; perbedaan budaya manusia seperti dalam hal cara makan, ada yang makan pakai tangan, sendok, garpu dan pisau; perbedaan dalam berpakaian, mata pencaharian, bentuk rumah dan sebagainya. Semua itu telah mendorong mamusia untuk mencari tahu. Pertanyaan “apa, mengapa, bagaimana, dan siapa” telah melahirkan sistem pengetahuan, yang kemudian disusun menjadi sistematis melalui aturan-aturan tertentu sehingga melahirkanilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan ini pada dasarnya adalah untuk memenuhi kebutuhan spritual atau batin manusia. Sedangkan penerapan ilmu pengetahuan dalam bentuk cara atau alat untuk memenuhi kebutuhan manusia disebut Tehknologi. Jadi tehknologi adalah berbagai cara atau alat untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Jadi tekhnologi adalah berbagai cara atau alat untuk memenuhi kebutuhan material manusia. Keduanya tidak dapat dipisahkan untuk menunjang dan memenuhi kebutuhan manusia baik selaku individu maupun masyarakat. Ilmu pengetahuan dan tehknologi yang dimiliki individu tidak seluruhnya hasil dari pengalaman sendiri, tapi lebih banyak dari belajar dan meniru dari orang lain.  Karena itu dalam memenuhi naluri ingin tahu dan mencari kepuasan pun tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kelompok.
b. Manusia sebagai mahluk sosial
Walaupun individu kesatuan yang berdiri sendiri dan memiliki kemampuan serta kebutuhan yang tersendiri pula, namun dalam usaha memenuhi kebutuhan dan mengembangkan kemampuan yang dimilikinya itu tidak dapat sendiri. Ia selalu membutuhkan individu lain. Ketergantungan individu terhadap individu lain sangat tinggi. Sejak ia dilahirkan sampai meninggal, membutuhkan bantuan orang lain. 
Manusia adalah mahluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Kalau binatang, dalam waktu singkat ia dapat berdiri  dan mencari makan sendiri, maka manusia membutuhkan waktu yang jauh lebih lama untuk dapat berdiri dan mencari makan sendiri. Pada masa bayi manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan, belajar makan, belajar berpakaian, belajar membaca, belajar membuat sesuatu dan sebagaianya, memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa. Semakin sering dan rajin belajar semakin berkembang kemampuannya. Semakin besar individu, ketergantungannya terhadap seserang semakin berkurang, tapi bukan berarti tidak membutuhkan orang lain. Karena sepintar apapun manusia pada dasarnya tidak bisa memenuhi kebutuhannya dengan cara memproduksi sendiri. 
Misalnya dia pandai bertani menghasilkan padi, tapi tidak bisa membuat baju, membuat rumah atau peralatan lain. Padahal ia membutuhkan kain baju, minumasn, perumahan, dan alat alat lainnya. Dengan kepandaiannya itu ia menjual dan membeli keperluan hidupnya dari orang lain. Timbul pertukaran barang dan jasa. Berarti dalam kehidupan manusia saling tergantung antara individu yang satu dengan individu yang lainnya.
Malinowski ( 1994), salah seorang tokoh Antropologi dari Polandia menyatakan bahwa ketergantungan individu lain dalam kelompoknya dapat terlihat dari usaha-usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosialnya yang dilakukan melalui perantaraan kebebudayaan. Seperti manusia membutuhkan makanan, maka ia memerlukan pengetahuan tentang alat-alat yang dipergunakan untuk memperoleh makanan. Dalam hal ini sistem pengetahuan diperlukan. Sistem pengetahuan tidak seluruhnya hasil pengalaman sendiri, tapi perlu pula belajar dan mencontoh atau meniru dari orang lain yang lebih dulu. Kemampuan meniru dan belajar ini adalah kemampuan khas manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk lain. Dengan belajar meniru ia dapat menghasilkan berbagai alat yang berdaya guna dan berhasil guna tinggi. Perkawinan selain mensahkan hubungan biologis dua individu yang berjenis kelamin yang berbeda menurut budaya masyarakat tertentu, juga dapat berfungsi sebagai sebagai penerus keturunan (reproduksi). Dalam keluarga terlibat hubungan kasih sayang, rasa memiliki, melindungi,pembelajaran terhadap norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Dalam keluarga terjalin hubungan sosial, ekonomi dan politik. Sehingga keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang satu sama lain saling terikat.
Rasa aman tergantung adanya sistem perlindungan dalam rumah ,pakaian, dan peralatan. Perlindungan secara umum dalam pengertian gangguan atau kelompok lain akan lebih mudah diwujudkan kalau manusia berkelompok. Untuk menghasilkan keamanan berkelompok ini, diciptakan aturan-aturan dan kontrol sosial tentang apa yang boleeh dan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap anggota kelompok selain itu ditentukan siapa yang berhak kehidupan kelompok untuk tercapainya tujuan bersama. Manusia adalah makhluk sosial. Sosial berasal dari kata socius yang artinya kawan. Kawan dalam ilmu sosiologi tidak hanya diartikan sebagai te,man bekerjasama tapi juga lawan jadi semua orang yang dapat mempengaruhi atau mengundang reaksi orang lain untuk berperilaku diartikan sebagai kawan. 
Dalam hidup dan perkembangannya baik langsung ataupun tidak, manusia membutuhkan karya dan jasa orang lain. Manusia mempunyai emosi atau perasaan dan perasaan ini perlu ditanggapi atau direspon oleh orang lain. Seperti rasa suka, duka, senang, benci, disukai, rasa memiliki, kasih sayang, marah dan sebagainya. Manusia baru mempunyai makna atau arti dalam hidup kalau dia hidup dalam berkelompok orang lain. Dalam cerita kehidupan manusia seperti tarzan msalnya sederhana apapun, kehidupannya, perlu komunikasi dan interaksi dengan orang lain.
c. Struktur, Paranata, dan Proses Soial Budaya
Dalam kehidupan dan kenyataan sehari-hari, kita mengenal banyak kelompok-kelompok sosial yang lain, kelompok-kelompok sosialisasi atau sosial demikian merupakan aspek ”Struktural” dari masyarakat. Disamping aspek struktural kita dapat melihat masyarakat dari asspeknya yang lain yaitu aspek sosial. Oleh karena itu para anggota masyarakat mengadakan hubungan satu sama lain, baik secara perorangan maupun kelompok sosial, maka terjadilah perubahan dan perkembangan pada masyarakat. Sebelum hubungan itu mempunyai bentuk yang konkret,  yang sesui dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat, terlebih dahulu terjdi proses sosial yang merupakan timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama. Dlam hal ini kita diperkenalkan dalam bentuk-bentuk yang dinamakan “Interaksi Sosial”, yaitu entuk-bentuk ysng terjadi apabila orang-orang atau kelompok dalam masyarakat tu mengadakan hubungan satu sama lain.
Interaksi sosial ini merupakan dasar dari proses sosial budaya, suatu pengertian yang mengacu pada hubungan-hubungan sosial yang dinamika. Coba anda bayangkan apabila anda bertemu dengan seseorang, katakanlah seseorang yang juga pernah and kenali, tetapi lupa siapa naamanya dan dimana pernh bertemu diaa, demikian juga orang itu terhadap anda. Apakah kira-kira yang akan anda berdua lakukan? Mungkin anda berdua akan berjabat tangan dan akan saling berbicara. Nah, aktivitas-aktivitas anda berdua semacam itu merupakan bentuk-bentuk interaksi sosial. Suatu interaksi sosial tidak mungkin berkembang dan berlangsung tanpa terjadinya kontak sosial (Social Contact) dengn komunikasi. Apabila anda berbicara dengan seseorang berarti anda kontak dengan orang lain. Berbicara itu bisa secara langsung, bisa melalui telepon, surat, radio dan sebagainya. Dalam kehidupan keluarga di rumah, kontak sosial hampir selalu terjadi diantara sesama anggota keluarga, kontak sosial bisa terjadi antara seseorang anggota keluarga dengan keluarga yang lain, sebagaimana halnya antara seseorang anggota atau kelompok yang satu dengan kelompok masyarakat yang lain.
Pada pembicaraan anda dengan orang lain, mungkin saja terjadi secara timbal balik, yang memulai bicara mengadakan aksi lawan bicara yang mengerti maksud suara itu memberikan tanggapan. Disini kita dapat memahami arti terpenting dari komunikai yaitu bahwa seseorang memeberikan penafsiran pada perilaku yang lain, baik berwujud pembicaraan, gerak-gerik ataupun sikap, mungkin timbul pertanyaan, bisakah konak terjadi tanpa komunikasi? Tentu bisa, contoh seseorang ddari daerah pedalaman Irian Jaya yang hanya mampu berbahasa daerahnya dan dipertemukan dengan seseorang yang dari daerah Sumatera, walaupun mereka tidak mengerti bahasa yang disampaikan, tetapi mereka saling melempar senyum, penafsiran senyum seseorang dapat saja diartikan sebagai keramahan atau juga sinia. Oleh karena itu dpat kita pahami bahwa komunikasi tidak selalu menghasilkan kerjasama, bahkan mungkin saja berakibat pertikaian.
Di dalam suatu kelas di SD terdapat sekitar 36 orang siswa, kelas hari ini merupakan suatu kelompok yang memeiliki beberapa kesamaan. Di dalam kelas ini berlangsung interaksi sosial, ada yang sifatnya kerjaama, aa yang bersaingan, bahkan pernah terdapat pertentangan serius diantara siswa-siswa tertentu. Pertentangan ini menjurus pada bentrokan fisik. Sebagai guru, anda berusaha mendamaikan. Dan akhirnya, mereka berdamai juga, kerjasama (Cooperation), persaingan (Competition), pertikaian (Conflict), dan akomodasi (Acomodation). Keempat bentuk interaksi sosial ini tidak perlu merupakan suatu kontinuitas, daam arti bahwa interaksi itu dimulai dengan kerjasama yang dilanjutkan dengan persaingan dan memuncak menjaadi pertikaian serta akhirnya mengalami akomodasi.
Ada beberapa ahli sosiologi yang membuat penggolongan yang lebih luas tentang interaksi sosial. Disebutkan adanya dua macam proses sosial yang timbul sebagai akibat adanya interaksi sosial, yaitu proses asosiatif dan proses diassosiatif. Perluasan dengan golongan itu tetap dengan mengambil keempat komponen interaksi dimuka, kedalam proses assosiatif dimasukkan bentuk persingan dan kontraversi, ini mirip dengan konflik yang terleta diantara konflik dan peraningan.
d. Prinsip Dasar Pemerintahan
Prinsip dasar pemerintahan atau sistem pemerintahan negara  yang ditetapkan dalam UUD 1945 ialah:
1)      Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat). Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machsstaat).
2)      Sistem konstitusional Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absoluiame (kekuasaan yang tidak terbatas).
3)      Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die Gesamte Staatgewalt liegt allein bei der Majelis). Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permuyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes) . Majelis ini menetapkan UUD dan menetapkan GBHN. Majelis ini mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala nega (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedangkan presiden harus menjalankan haluan negara menurut gris-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis. Presiden yg diangkat oleh Majelis bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia adalah “mandataria” dari Majelis, ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidak “neben” akan tetapi “utergeordnet”kepada Majelis.
4)      Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis. Dibawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power ang responsibility upon the Presidant)
5)      Presiden bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Disampingnya presiden adalah DPR. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (Staatsgrooting). Oleh karena itu, Presiden harus bekerja besama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung pada Dewan.
6)      Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara. Menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada Dewan, akan tetapi tergantung kepada Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.
7)      Kekuasaan kepala negara tidak terbatas. Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “Diktator”, artinya kekuaaan tidak tak terbatas. Diatas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada MPR. Kecuali itu, ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
8)      Undang-Undang, Hukum Dan Pemerintahan
Undang-Undang (UU) dibagi dalam : UU dalam arti material dan UU dalam arti formil. Undang-undang dalam arti material ialah suatu keputusan pemerintah yang mengingat visinya disebut Undang-undang, yaitu tiap-tiap keputusan pemerintah yang menetapkan peraturan yang mengikat secara umum (dengan perkataan lain,  peraturan objektif). Undang-undang ialah keputusan pemerintah yang memperoleh nama Undang-undang dalam arti Formil, biasanya memuat peraturan-peraturan hukum yang biasanya sekaligus juga merupakan juga Undang-undang dalam arti material. Contoh Undang-undang dalam arti Formil yang bukan Undang-undang dalam arti material yaitu UUD pasal 6 Baris 3 “ Naturalisasi dilakukan dengan atau berdasarkan UU’, UUD Pasal 126 “rencana segala pengeluaran negara ditetapkan oleh Undang-undang dan ditujukan pula alat alat untuk menutupinya”.
Selanjutnya Undang-Undang (UU) dapat dibagi atas : UU tingkatan lebih tinggi dan UU tingkatan lebih rendah. Sedangkan susunan tingkatan UU ialah sebagai berikut:
1)      UU dalam arti formil.
2)      Peraturan-peraturan Provinsi.
3)      Peraturan-peraturan Kota saja dan menurut tingkatannyasederajat dengan itu ialah peraturan daerah peralihan
UU tingkatan lebih rendah tidak boleh  bertentangan dengan UU tingkatan lebih tinggi. Bila demikian hlnya maka UU tingkatan lebih rendah harus mundur untuk UU tingkatan lebih tinggi. UUD pun termasuk UU dalam arti Formal. Undang-Undang itu merupakan UUD yang lebih tinggi derajatnya dari pada UU dalam arti formal. Dengan kata lain bahwa UU yang terakhir ini tidk boleh bertentangan dengan UUD. Dan pembentuk UU tidak boleh membentuk peraturan yang melanggar UUD, tetapi UU biasa dalam arti formal yang berlawanan dengan UUD tidaklah mundur.
Sepanjang masa terdapat UU yang bercita-citakan perundangundangan yang lengkap, dengan perkataan lain menyatakan bahwa mereka dapat memberikan peraturan  peraturan dalam UU yang dapat dipakai dalam segala hal. Kini umumnya orang yakin bahwa UU takkan pernah lengkap. Kehidupan masyarakat demikian rumitnya dan berubah ubah. Sehingga pembentuk UU tak mungkin memenuhi segala petanyaan hukum yang timbul dari kehidupan masyarakat. Tak ada sesuatu perundangundangan yang dapat mengikuti pandangan yang berganti-ganti dan hubungan yang berubah ubah dalam masyarakat.
Disamping hukum, UU yang memberikan sekedar sifat kepastian pada peraturan-peraturan hubungan masyarakat terdapat kebutuhan akan pembentukan hukum yang lain, yang mempeunyai cukup gaya berubah, untuk dapat menyesuaikan dari dandan hubungan sosial yang selalu berubah-ubah. Hukum kebiasaan memenuhi hubungan kebutuhan tersebut. Syarat-syarat yang terutama untuk tergabungnya hukum kebiasaan adalah kebiasaan sutu tindakan gari tingkah laku yang tetap, akan tetapi ini sudah  cukup. Selain itu diperlukan juga bahwa kebiasaan itu dapat mereka ikuti pada umumnya kesadaran bahwa mereka sudah seharusnya berbuat begitu. Dengan sepintas lalu kelihatannya ada pertentangan antara UU dan kebiasaan. UU ialah keputusan yang dipikulkan pada orang-orang dan pemerintah yang dari atas. Sedangkan kebiasaan adalah peraturan yang timbul dari atas masyarakat, meletakkan kehendaknya pada masyarakat.
Dengan kata lain yang dimaksud dengan UUD dan UUD ’45 adalah hukum dasar yang tertulis. Dari pengertian  ini dapat dijabarkan bahwa sebagai hukum maka UUD adalah mengikat pemerintah, mengikat setiap lembaga dan lembaga masyarakat, juga mengikuti setiap warga negara Indonesia dimana saja dan setiap penduduk yang ada di wilayah negara Indonesia. Sedangkan hukum UUD berisi norma-norma, aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan/ditaati. 
UUD bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dam: sebagai hukum dasar maka UUD itu sendiri Pemerintah merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum Peraturan atau keputusan Pemerintah, bahkan juga setiap tindakan kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi. Dimana pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan UUD 1945. Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD dalam rangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang menempati kedudukan tinggi.
Dalam hubungan ini UUD yang mempunyai fungsi sebagai alat control pemerintah, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan ketentuan UUD. Pembuatan hukum yang dilakukan secara sengaja oleh badan yang berwenang untuk itu merupakan sumber yang bersifat hukum, dimana yang paling utama kegiatan dari badan tersebut disebut sebagai kegiatan badan perundang-undangan yang menghasilkan substansi yang diragukan lagi keabsahannya, yang ipso jure. Tindakan yang dapat digolongkan kedalam kategori perundang-undangan ini cukup bermacam-macam baik yang berupa penambahan terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada maupun merubahnya.
Suatu perundang-undangan menghasilkan peraturan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)      Bersifat umum dan kompherensif yang dengan demikian merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang khusus dan terbatas.
2)      Bersifat universal, ia ciptakan untuk menghadapi peristiwa-peristiwa yang akan datang yang belum jelas bentuk karakternya. Oleh karena itu ia tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwa-peristiwa tertentu saja.
3)      Ia memiliki kekuatan unutuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri adalah lazim bagi suatu peraturan unutuk mencantumkan klausa yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali. 
Dibandingkan dengan aturan kebiasaan lain maka perundangundangan memperlihatkan karakteristik suatu norma bagi kehidupan social yang lebih matang, khususnya dalam hal kejelasan dan kepastian. Hal ini tidak terlepas dari kaitannya dengan pertumbuhan negara itu sendiri.
Aturan kebiasaan, bisa dikatakan mengurusi hubungan antara orang dengan orang, sedangkan perundang-undangan ini tidak akan muncul sebelum timbul pengertian negara sebagai perkembangan kekuasaan yang bersifat sentral dan tertinggi.
Istilah pemerintahan mempunyai dua arti yaitu pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negaranya sendiri, sedanghkan pemerintah dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang hanya melaksanakan tugas eksekutif saja. Jadi pemerintahan dalam arti luas merupakan satu dari ketiga unsur-unsur konstitutif dan essensil negara yaitu : Rakyat dan Pemerintahan.
Secara ilmiah dapat dibedakan pengertian pemerintahan sebagai alat Negara yang menjalankan fungsi dari pemerintahan. Pemerintahan dlam arti sempit dan pemerintahan dalam arti khusus, kekuasaan eksekutif. Sebagai contoh menurut pasal 4 ; 1 UUD 1945, menurut pasal 68 ; 1 Konstitusi RIA, Presiden dan Menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintahan. Menurut pasal 45, 46, dan 49 UUDS 1950 Pemerintahan ialah Presiden, Wakil Presiden bersama-sama Menteri-menteri, oleh karena itu kalau kita berbicara menggunakan kata pemerintahan dalam arti semoit maka harus menggunakan pengertian atau yang dimaksud oleh ketentuan yang sedang berlaku, sebagaimana kita maklum bahwa negara Indonesia sekarang menggunakan UUD 1945. Maka pengertian pemerintahan menggunakan pengertian sebagaimana ditentukan UUD 1945 tersebut.
f.  Warga negara, masyarakat dan negara
Yang dimaksud dengan warga negara ialah mereka (seseorang) yang telah memenuhi/memiliki syarat-syarat yang telah ditentukan oleh suatu negara atau yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negar itu.
Didalam UUD 1945 pasal 26 ayat 1 dinyatakan yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Misalnya orang oeranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negar RI dapat menjadi warga negara. Sedangkan pasal 26 ayat 2 UUD 1945 menyatakan : Syarat-syaratyang mengenai kewarga negaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Mengenai hak-hak warga negara kita temukan dalam UUD 1945 seperti dalam pasal 27 ayat 1 : segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya.
Pasal 27 ayat 2 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 30 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 ayat 1 :Tiap-tiap warag negara berhak mendapatkan pekerjaan.
Perbedaan penduduk suatu negara menjadi suatu warga negara dan orang asing, pada hakekatnya adalah  untuk membedakan hak dan kewajibannya saja. Orang asing di Indonesia tidak memiliki hak dan kewajiban seperti WNI. Mereka tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih, dan hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, nemun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk pada peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.
Sedangkan pengertian masyarakat dalam bahasa Inggris “Society” yang berasal dari kata “socius” artinya kawan, sedangkan masyarakat dalam bahasa Arab “Syirk” artinya bergaul. Adanya saling bergaul ini tentunya ada bentuk-bentuk aturan hidup yang bukan disebabkan oleh manusia melainkan oleh unsur-unsur kekuatan lain dalam lingkungan masyarakat yang merupakan kesatuan. Manusia mulai dari lahir sampai mati sebagai anggota masyarakat, mereka saling bergaul dan berinteraksi karena mempunyai nilai-nilai, norma, cara-cara, dan prosedur yang merupakan kebutuhan bersama.
Koentjaraningrat (1974) menyatakan bahwa masyarakat adalah kesatuan mahluk hidup dari mahluk-mahluk manusia yang terikat oleh suatu sistem yang adat-istiadat yang tertentu. Sedangkan Ralph Linton menyatakan bahwa masyarakat bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerjasama  cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial. Sedangkan Selo Sumardjan menyatakan bahwa masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan. Hidup bersama dikatakan sebagai masyarakat apabila mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1)      Manusia yang hidup Bersama
2)      Bercampur atau bersama-sama untk waktu yang cukup lama
3)      Menyadari bahwa mereka merupakan satu kesatuan
4)      Patuh terhadap norma-norma dan peraturan-peraturn yang menjadi kesepakatan bersama
5)      Menyadari bahwa mereka bersama-sama diikat oleh perasaan diantara para anggota yang satu dengan yang lainnya.
Sedangkan pengertian Negara adalah merupakan suatu pengertian yang mejemuk, sebab itu sesuatu masyarakat baru dapat dikatakan negara bila memenuhi  tiga syarat yang merupakan unsur-unsur pokok. Syarat itu ialah: a. Ada rakyat yang bercita-cita untuk bersatu b. Ada daerah/wilayah tertentu c. Ada pemerintah yang berdaulat
Tentang istilah negara lebihlanjut dapat lebih jelas uraiannya seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan Bab I pasal 1 UUD 1945 dan dalam penjelasan tentang UUD 1945. 


79 komentar:

  1. Hadir
    Nama : Afriyani
    Kelas : 2D
    No.Absen : 37

    BalasHapus
  2. Nama : Rida Fitria
    NIM :190141671
    Kelas : 2D/PGSD
    No. Absen : 31

    BalasHapus
  3. Hadir
    Nama: Viona natasya
    Kelas :2/D
    No.absen:10

    BalasHapus
  4. Hadir
    Nama : viola
    Kelas :2D
    No absen : 9

    BalasHapus
  5. Hadir
    Nama : Rara Tresya
    Kelas: 2/D
    No.absen:25

    BalasHapus
  6. Nama : Diah julianti
    Kelas : 2 D
    Nim. :190141676
    No absen:36

    BalasHapus
  7. Hadir
    Nama: zeni sagita
    Kelas: 2D
    Nim: 190141656
    Nomor absen: 17

    BalasHapus
  8. Hadir
    Nama:Wira yudha
    Kelas:2d
    No absen:15

    BalasHapus

  9. Hadir
    Nama : Syaid alfany
    Kelas : 2D
    No absen : 01

    BalasHapus
  10. Hadir
    Nama: putri erika kumala dewi
    Kelas: 2D
    No absen:38

    BalasHapus
  11. hadir
    nama : aji firdaus
    kelas : 2D
    no.absen : 21

    BalasHapus
  12. Hadir
    Nama : Maessy Pradella
    Kelas : 2D
    Nim : 190141668
    Nomor absen : 29

    BalasHapus
  13. Nama : Laura Filia Muthmainnah
    NIM : 190141765
    Kelas / semester : II / D
    Absen : 41

    BalasHapus
  14. Hadir
    Nama : Tamara
    Nim : 190141641
    Kelas : 2D
    No.Absen : 02

    BalasHapus
  15. Hadir
    Nama : Rida Fitria
    NIM :190141671
    Kelas : 2D/PGSD
    No. Absen : 31

    BalasHapus
  16. Hadir
    Nama:Desi Dian Safitri
    NIM:190141658
    Kelas/ semester:2D
    No Absen:19

    BalasHapus
  17. HADIR
    Nama:Umi Kulsum
    Nim: 190141647
    Kelas: II D
    Absen: 8

    BalasHapus
  18. Hadir
    Nama : Tarwinda Puasari
    Nim :190141643
    Kelas : 2D
    No. Absen : 04

    BalasHapus
  19. HADIR
    Nama : Wanda Fatihatun Thoriqoh
    Nim : 190141652
    Kelas : II D
    Absen : 13

    BalasHapus
  20. Hadir
    Nama: Rara Tresya
    Kelas :2/D
    No.absen:25
    Nim:190141664

    BalasHapus
  21. HADIR
    Nama:Dinda Arini
    Nim:190141674
    Kelas:2D
    Absen:34

    BalasHapus
  22. Hadir
    Nama:Desi Dian Safitri
    NIM:190141658
    Kelas/ semester:2D
    No Absen:19

    BalasHapus
  23. HADIR
    Nama : Amanda Sri Febianti
    NIM : 190141663
    Kelas : 2D
    No. Absen : 24

    BalasHapus
  24. Hadir
    Nama :Tania dwi pratiwi
    Nim :190141642
    Kelas :II D
    Absen : 3

    BalasHapus
  25. Hadir
    Nama:Desvitasari
    Nim:190141667
    Kelas:2D
    No absen:28

    BalasHapus
  26. Hadir
    Nama : Umi Kalsum
    Kelas: 2D
    Nim : 190141646
    No.absen: 07

    BalasHapus
  27. Hadir
    Nama: wahyu apriansyah
    Nim: 190141651
    Kelas:2D
    Absen:12

    BalasHapus
  28. Hadir
    Nama: Tiara Fiska
    Nim: 190141644
    Kellasl/ semester: /2 D
    No. absen: 5

    BalasHapus
  29. Hadir
    Nama : Nurul Sapita
    Kelas/Semester: 2D
    No absen: 27

    BalasHapus
  30. Hadir
    Nama. : ardelia putri azharine
    Nim. : 190141665
    Kelas :2D
    No.absen: 26

    BalasHapus
  31. Hadir
    Nama : Selma shenda
    Nim : 190141662
    Kelas: 2d
    Absen : 23

    BalasHapus
  32. Hadir
    Nama :Tri Haryati
    Kelas : 2D
    Nim : 190141645
    No. Absen : 06

    BalasHapus
  33. Hadir
    Nama:windi septiani
    Kelas:2D
    Nim:190141653
    No.absen:14

    BalasHapus
  34. Hadir
    Nama: frisca melani
    Kelas:2D
    Nim:190141672

    BalasHapus
  35. Hadir
    Nama:Iqbal
    Kelas:2D
    Nim:190141680
    No absen :39

    BalasHapus
  36. Hadir
    Nama : zihan oktaviana
    Kelas : 2d
    Nim : 190141657
    No absen : 18

    BalasHapus
  37. Hadir
    Nama :yuni sandra
    Nim :190141655
    Kelas : 2D
    No absen : 16

    BalasHapus
  38. Hadir
    Nama:Navita hasybyah
    Nim:190141681
    Kelas:2D
    No absen:40

    BalasHapus
  39. Hadir
    Nama:Hendi Periyatna
    Nim:190141675
    Kelas:2D

    No.absen:35

    BalasHapus
  40. Hadir
    Nama:siti halima h.
    Nim:190141673
    Kelas:2D
    No.absen:33

    BalasHapus
  41. Hadir
    Nama:siti mulyani
    Nim;190141659
    Kelas;2D
    No absen:20

    BalasHapus
  42. Hadir
    Nama:dela astuti
    Nim:190141714
    Kelas:2E
    No.absen:30

    BalasHapus
  43. Hadir
    Alma Aliffia
    190141696
    2E PGSD
    No. Ab 14

    BalasHapus
  44. Hadir
    Nama: Mala Kustiasari
    Nim: 190141698
    Kelas: 2E
    No.absen: 16

    BalasHapus
  45. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  46. Hadir
    Nama: Dhea Nisanabila
    Kelas: 2E
    NIM: 190141700
    No. Absen: 18

    BalasHapus
  47. Hadir
    Nama:Muhammad iqbal
    Nim:19014705
    Kelas:2e
    No absen:23

    BalasHapus
  48. Hadir
    Nama : Riska aprillia
    Nim : 190141699
    Kelas :2e
    No absen : 17

    BalasHapus
  49. Hadir
    Nama: Siti Nurhasanah
    NIM: 190141689
    Kelas: 2E
    No Absen: 07

    BalasHapus
  50. Hadir
    Nama: Romina
    Nim: 190141712
    Kelas: 2E
    No.absen:29

    BalasHapus
  51. Hadir
    Nama : Faizal Jibran
    Nim : 190141697
    Kelas : 2E PGSD
    No. Absen : 15

    BalasHapus
  52. Hadir
    Nama : Ayu pradina
    Nim : 190141688
    Kelas : 2 E
    No absen : 06

    BalasHapus
  53. Hadir
    Nama:Adi
    Nim:190141683
    Kelas:2E
    No.Absen:1

    BalasHapus
  54. Hadir
    Nama: Amelia
    Nim : 190141718
    Kelas : 2E
    No.Absen : 34

    BalasHapus
  55. Hadir
    Nama : ayu pratiwi
    Nim : 190141721
    Kelas:2E
    No absen: 37

    BalasHapus
  56. Hadir
    Nama : dea aulia suci
    Nim : 190141703
    Kelas :2E
    No absen :21

    BalasHapus
  57. Hadir
    Nama: Reindu Fitriana
    Nim: 190141707
    Kelas:2E
    No absen: 25

    BalasHapus
  58. Hadir
    Nama: Evi Safitri
    Nim: 190141693
    Kelas: 2E
    No absen: 11

    BalasHapus
  59. Hadir
    Nama: Nazela Fadhia Haya
    Nim : 190141691
    Kelas: 2E
    No.absen: 9

    BalasHapus
  60. Hadir
    Nama : zhien zha oetami
    Nim : 190141711
    Kelas : 2e
    No absen : 18

    BalasHapus
  61. Hadir
    Nama: syahalimah varantasya
    Nim: 190141682
    Kelas: 2E
    No. Absen: 1

    BalasHapus
  62. Hadir
    Nama:irtanti yuwanda
    Nim:190141723
    Kelas 2E
    No absen:39

    BalasHapus
  63. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  64. Hadir
    Nama : Sri Puspa Dewi
    Nim : 190141708
    Kelas :2E
    No absen : 26

    BalasHapus
  65. Nama:rifki muhammad ilham
    Nim:190141695
    Kelas:2E
    No absen:13

    BalasHapus
  66. Hadir
    Nama: Putri Maya Hardika Nastin
    Nim : 190141701
    Kelas : 2E/PGSD
    No Absen : 19

    BalasHapus
  67. Hadir
    Nama: Lindia devika sari
    Nim:190141720
    Kelas:2E
    No abaen:36

    BalasHapus
  68. Hadir.
    Nama: Andini Safitri
    Nim: 190141717
    Kelas: 2E
    No absen: 33

    BalasHapus
  69. Hadir
    Nama: Nurul Makiyah
    NIM: 190141716
    Kelas: 2E
    No Absen: 32

    BalasHapus
  70. Hadir
    Nama : Yohani
    Nim : 190141692
    Kelas : 2E
    No.absen: 10

    BalasHapus
  71. Hadir
    Nama:Habib Fadhilah
    NIM:190141690
    Kelas:2E
    No. Absen:8

    BalasHapus
  72. Hadir
    Nama:Namasya Duri Arga
    Nim. :190141715
    No.Absen:31
    Kelas:2E

    BalasHapus
  73. Hadir
    Nama :Feri Herwanto
    Nim :190141687
    Kelas : Pgsd 2E
    No.Absen : 05

    BalasHapus
  74. Hadir
    Nama: Wulan Sari
    NIM: 190141694
    Kelas: 2E/PGSD
    No.Absen: 12

    BalasHapus
  75. Hadir
    Nama : Rizky Putri Nabila
    Nim : 190141706
    kelas : 2E/PGSD
    No.Absen : 24

    BalasHapus
  76. Hadir
    Nama: Muna Najiati
    Nim: 190141704
    Kelas : 2e PGSD
    No absen: 22

    BalasHapus
  77. Hadir
    Nama nur safti putri
    Nim 190141719
    Kelas 2e pgsd
    Absen 35

    BalasHapus
  78. Hadir
    Nama : Tasyia Cahya Fahani
    NIM : 190141710
    Kelas/Prodi : II E/PGSD
    No Absen : 27

    BalasHapus