Rabu, 09 Oktober 2019

Materi 3 LP: Pendidikan, Martabat, dan Hak Asasi Manusia


A.  PENDIDIKAN SEBAGAI HUMANISASI

Seperti telah dikemukakan dalam Kegiatan Belajar 2, hakikat tugas dan tujuan hidup manusia tiada lain adalah menjadi manusia. Tugas dan tujuan hidup manusia adalah membangun atau "mengadakan" dirinya mendekati manusia ideal. Inilah yang dalam filsafat disebut self-realization (realisasi-diri). Realisasi-diri erat hubungannya dengan pandangan tentang hakikat manusia, yang dapat kita pelajari dengan bersumber dari agama atau filsafat. Dengan bersumber dari filsafat, hendaknya kita maklumi bahwa "manusia menjadi manusia yang sebenarnya jika dapat merealisasikan hakikatnya secara total" (Henderson, 1959). Adapun sebagaimana telah Anda pahami melalui Kegiatan Belajar 2, manusia dapat menjadi manusia hanya melalui pendidikan. Implikasinya, dalam rangka mencari pengertian atau mendefinisikan tentang pendidikan, sewajarnya bertolak dari suatu pandangan tentang manusia dan diarahkan kepada wujud manusia ideal berdasarkan pandangan tentang manusia yang dijadikan asumsinya.

Sebagaimana telah dinyatakan di muka, manusia bertugas dan bertujuan untuk menjadi manusia, sedangkan manusia dapat menjadi manusia hanya melalui pendidikan. Dalam konteks ini maka pendidikan dapat didefinisikan sebagai humanisasi (upaya memanusiakan manusia), yaitu suatu upaya dalam rangka membantu manusia (peserta didik) agar mampu hidup sesuai dengan


martabat kemanusiaannya. Selanjutnya, mengingat bahwa manusia menjadi manusia yang sebenarnya jika ia dapat merealisasikan hakikatnya secara total maka pengertian pendidikan sebagai upaya membantu manusia agar ia mampu hidup sesuai dengan martabat kemanusiaannya itu harus Anda hubungkan dengan makna berbagai aspek hakikat manusia sebagaimana telah dipelajari dalam Kegiatan Belajar 1. Silahkan Anda mencoba untuk menghubungkannya!

Dari Kegiatan Belajar 1 dapat kita rangkumkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa; manusia adalah kesatuan badani-rohani yang hidup dalam ruang dan waktu, sadar akan diri dan lingkungannya, mempunyai berbagai kebutuhan, insting, nafsu serta tujuan hidup; manusia memiliki berbagai potensi, yaitu potensi untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbuat baik, cipta, rasa, karsa, dan karya. Adapun dalam eksistensinya manusia memiliki aspek individualitas, sosialitas, kultural, moralitas, dan religius. Harus Anda perhatikan sesungguhnya sosok manusia ini adalah sosok manusia ideal, sosok manusia yang dicita-citakan atau yang menjadi tujuan, sosok manusia yang belum terwujud melainkan yang harus diupayakan untuk diwujudkan. Dalam hal ini berarti manusia lahir dengan potensi, ia lahir belum terspesialisasi, seperti hewan atau binatang dan bahwa perkembangannya bersifat terbuka. Implikasi dari pandangan tentang berbagai aspek hakikat manusia tersebut, sebagai humanisasi atau sebagai upaya membantu manusia agar mampu hidup sesuai dengan martabat kemanusiaannya maka pendidikan sewajarnya diupayakan dengan tujuan untuk membantu mengembangkan berbagai potensi yang ada pada manusia. Contohnya adalah mengembangkan potensi untuk mampu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, potensi untuk mampu berbuat atau berperilaku baik, potensi untuk mampu hidup sehat, potensi cipta, rasa, karsa, dan karyanya. Adapun semua potensi tersebut harus dikembangkan secara menyeluruh dan terpadu dalam konteks aspek keberagamaan, moralitas, individualitas, sosialitas, dan keberbudayaan.

Demi pencapaian tujuan ini, pendidikan tidak hanya berlangsung pada satu tahap perkembangan saja, melainkan harus dilaksanakan sepanjang hayat. Pendidikan tidak cukup dilaksanakan di dalam salah satu lingkungan pendidikan saja, melainkan di berbagai lingkungan pendidikan. Selain itu, materi dan cara-cara (metode) pendidikannyapun perlu dipilih atas dasar asumsi tentang hakikat manusia dan tujuan pendidikan yang diturunkan kepadanya. Pendidikan adalah upaya menuntun anak sejak lahir untuk mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, dalam interaksi alam beserta lingkungan sekitar tempat dia berada.


Dalam pendidikan terdapat tiga hal penting, yaitu aspek kognitif (berpikir), aspek gerak (psikomotorik), dan aspek afektif (merasa). Sebagai ilustrasi, saat kita mempelajari sesuatu maka di dalamnya tidak saja proses berpikir yang ambil bagian, tetapi juga ada unsur-unsur yang berkaitan dengan mengekspresikan rasa suka tersebut, perasaan seperti semangat, suka, dan lain-lain.

Pendidikan secara umum bertujuan membantu manusia menemukan akan hakikat kemanusiaannya. Maksudnya, pendidikan harus mampu mewujudkan manusia seutuhnya. Pendidikan berfungsi melakukan proses penyadaran terhadap manusia untuk mampu mengenal, mengerti, dan memahami realitas kehidupan yang ada di sekelilingnya. Dengan adanya pendidikan, diharapkan manusia mampu menyadari potensi yang ia miliki sebagi makhluk yang berpikir. Potensi yang dimaksud adalah potensi ruhaniyah (spiritual), nafsiyah (jiwa), aqliyah (pikiran), dan jasmaniyah (tubuh). Dengan melakukan proses berpikir manusia akan menemukan eksistensi kehadirannya sebagai makhluk yang telah diberi akal oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia baik dalam bentuk formal maupun informal. Pendidikan dalam bentuk formal adalah pengajaran, yakni proses transfer pengetahuan atau usaha mengembangkan dan mengeluarkan potensi intelektualitas dari dalam diri manusia. Intelektualitas dan pengetahuan itu pun belum sepenuhnya mewakili diri manusia. Oleh karena itu, pendidikan bukan hanya sekedar transfer of knowledge atau peralihan ilmu pengetahuan semata, akan tetapi dengan adanya pendidikan diharapkan peserta didik mampu mengetahui dan memahami eksistensi dan potensi yang mereka miliki.

Di sinilah akhir dari tujuan pendidikan, yakni melakukan proses “humanisasi” (memanusiakan manusia) yang berujung pada proses pembebasan. Hal ini berangkat dari asumsi bahwa manusia dalam sistem dan struktur sosial mengalami dehumanisasi karena eksploitasi kelas, dominasi gender, maupun hegemoni budaya lain. Oleh karena itu, pendidikan merupakan sarana untuk memproduksi kesadaran dalam mengembalikan kemanusiaan manusia, dan dalam kaitan ini, pendidikan berperan untuk membangkitkan kesadaran kritis sebagai prasyarat upaya untuk pembebasan.

Jadi, yang dimaksud bahwa pendidikan adalah proses memanusiakan manusia adalah pendidikan mengantarkan peserta didik menuju kematangan dan kedewasaan rohani dan jasmani, sehingga peserta didik dapat menjadi manusia


yang benar-benar sempurna (manusia seutuhnya) baik dari aspek kecerdasan, emosional, spiritual, sikap, dan sebagainya.

Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa humanisasi pendidikan mempunyai arti yang cukup luas dan komprehensif meliputi berbagai pengertian pendidikan berdasarkan pendekatan monodisipliner. Sebagai humanisasi pendidikan, antara lain berarti sebagai upaya pengembangan potensi manusia (sudut pandang psikologi). Dalam pengertian ini, ada berbagai potensi yang harus dikembangkan, contohnya SQ (Spiritual Quotient atau Kecerdasan Spiritual) agar setiap tindakannya dilandasi keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. EQ (Emotional Quotient atau Kecerdasan Emosi) agar manusia mampu mengendalikan emosinya, memahami perasaan orang lain. IQ (Intelligence Quotient atau Kecerdasan Inteligensi) agar manusia memiliki kemampuan berhitung, kemampuan verbal, kemampuan membedakan, dan membuat prioritas. SocQ (Social Quotient atau Kecerdasan Sosial) agar manusia senang berkomunikasi, berteman, menolong, membuat orang lain bahagia, dan bekerja sama. Pendidikan juga berarti personalisasi atau individualisasi, yaitu agar manusia menjadi pribadi atau individu yang mantap. Contohnya, mampu hidup bebas dan bertanggung jawab, berperan sebagai subjek. Selain itu, sebagai humanisasi pendidikan juga berarti sosialisasi (sudut pandang sosiologi), sivilisasi (sudut pandang politik), enkulturasi (sudut pandang antropologi), pembinaan manusia beriman dan bertakwa (sudut pandang religi), serta pembinaan manusia bermoral (sudut pandang etika). Pendidikan meliputi berbagai aspek, yaitu berkenaan dengan aspek-aspek intelektual, sosial, emosional, dan spiritual atau berkenaan dengan nilai, pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Pendidikan juga meliputi berbagai kegiatan, contohnya pengajaran, bimbingan, latihan, dan berbagai kegiatan lainnya yang bersifat positif dalam rangka mengembangkan berbagai aspek hakikat manusia sehingga manusia mampu hidup sesuai martabat kemanusiaannya.

B.    PENDIDIKAN DAN HAK ASASI MANUSIA

John Locke menyatakan bahwa hak adalah milik manusia karena usahanya, namun natura ini adalah natura sosial maka dengan apa yang saya anggap sebagai hak saya, saya juga diwajibkan mengakui adanya orang lain (Henderson, 1959). Adapun hak asasi adalah hak yang dasar atau pokok (KBBI, 1995). Hak asasi manusia merupakan hak-hak alamiah yang tidak dapat dicabut karena ini adalah karunia Tuhan. Hak-hak ini tidak hancur ketika masyarakat
sipil dibangun baik pemerintah maupun masyarakat tidak dapat mencabutnya. Semua orang diciptakan sama, setiap orang dikaruniai Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut. Hak-hak tersebut, antara lain hak hidup, kebebasan, dan pengejaran kebahagiaan. Di samping itu, hak asasi meliputi

kebebasan berbicara, kebebasan beragama, kebebasan berkumpul dan berserikat, perlindungan yang sama di depan hukum, dan hak atas proses sewajarnya serta pengadilan yang jujur. Sebagai prinsip, perlindungan hak-hak asasi manusia diterima secara luas, ini tertuang dalam konstitusi tertulis di seluruh dunia serta dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Akhir-akhir ini ada kecenderungan, terutama di kalangan organisasi internasional untuk memperluas daftar hak asasi manusia. Kelompok-kelompok ini, antara lain menyebut
atas pendidikan. Kesempatan pendidikan yang memadai harus menjadi hak bawaan setiap anak (United States Information Agency, 1991).

Pendidikan sebagai upaya agar manusia memperoleh hak-haknya yang asasi. Menurut sejarah, di negara-negara Eropa mula-mula muncul masalah mengenai hak-hak manusia yang telah diinjak-injak oleh pemerintahan monarki atau absolutisme sebab pada mulanya yang menjadi masalah pokok mengenai pendidikan ialah bagaimana individu itu memperoleh hak-haknya yang asasi. Oleh karena itu pula, tugas negara adalah menjamin berkembangnya hak-hak individu tersebut. Dengan diperolehnya kesempatan tersebut maka warga negara itu mempunyai kesamaan yang aktual dan oleh sebab itu, dia dapat memberikan kemampuannya kepada negara. Menurut Condorcet, inilah tujuan pokok pendidikan nasional, dan dilihat dari segi ini, pendidikan merupakan tugas pemerintah yang adil (H.A.R., Tilaar: 1995).

Hak Asasi sebagai Dasar Demokrasi Pendidikan. Lahirnya republik modern pertama di dunia, yaitu Amerika Serikat pada tahun 1776, belum disertai dengan perubahan dalam bidang pendidikan. Tanpa pendidikan, kemerdekaan menjadi tidak mungkin. Gagasan equalitarianisme Jefferson yang mengagungkan konsep rakyat biasa (the common man) ini memang belum sepenuhnya diterima oleh kesadaran politik pada waktu itu. Perjuangan kemerdekaan Amerika meletakkan dasar-dasar pada kesamaan hak ekonomi dan politik manusia biasa. Berdasarkan asumsi bahwa tidak ada manusia yang lebih dari manusia yang lain maka setiap manusia mempunyai hak yang sama, demikian pula di dalam pendidikan. Demikianlah gagasan Andrew Jackson.

Andrew Jackson

Dari perkembangan hak-hak pendidikan ini pada abad ke-19 mulailah terbentuk sistem pendidikan rakyat di Amerika Serikat di bawah pimpinan Horace Mann di Massachussets, Henry Barnard di Connecticut, yang menunjukkan lahirnya suatu sistem pendidikan rakyat dengan kewajiban belajar.

Model pendidikan yang demokratis juga mendapatkan dasarnya dari John Dewey dalam bukunya Democracy and Education (1916). Dewey menyatakan bahwa demokrasi merupakan sesuatu yang lebih dari pada suatu pengertian politik; demokrasi merupakan suatu kehidupan bersama yang saling berkaitan dan saling mengomunikasikan pengalaman. Suatu masyarakat hanya akan ada karena suatu komunikasi dan saling membagi pengetahuan, dan itulah kriteria etis suatu masyarakat yang baik. Jadi, demokrasi dan pendidikan merupakan dua muka dari suatu mata uang, demokrasi tidak dapat hidup tanpa pendidikan, sebaliknya pendidikan yang baik tidak akan hidup dalam suatu masyarakat yang tidak demokratis. Tahun 1982, Mortimer J. Adler atas nama anggota-anggota Paideia menyatakan, “Kita secara politik adalah suatu masyarakat tanpa kelas”. Rakyat kita secara keseluruhanlah yang merupakan kelas yang memerintah kita. Oleh karena itu, kita harus merupakan suatu masyarakat tanpa kelas di bidang pendidikan. Makna yang paling dalam dari persamaan sosial adalah kualitas kehidupan yang sama bagi semua, yang menuntut kualitas pendidikan yang sama bagi semua (Mortimer J. Adler, 1982).

Pendidikan sebagai Hak Setiap Warga Negara. Hak untuk mendapatkan pendidikan bagi setiap warga negara tertuang dalam Pasal 31 UUD Rl 1945, sebagai berikut.

1.       Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

2.       Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.       Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4.       Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa "pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa" (ayat I, Pasal 4). Selanjutnya, ayat (1) Pasal 5 menyatakan: "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu".

Berkenaan dengan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana dikemukakan di atas, terdapat kewajiban dari pihak orang tua, masyarakat, dan pemerintah untuk dapat mewujudkannya. Sebagai jaminan atas hak tersebut, dalam Pasal 7 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 ditegaskan: "Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya", sedangkan "masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan" (Pasal 9). Adapun kewajiban pemerintah diatur dalam Pasal 11 sebagai berikut.

1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
2.  Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Hak untuk mendapatkan pendidikan bagi warga negara telah dinyatakan sejak tanggal 18 Agustus 1945 ketika PPKI menetapkan UUD 1945 sebagai dasar konstitusional negara Indonesia. Adapun kewajiban belajar telah dinyatakan sejak 1950 hingga sekarang, sekalipun terdapat berbagai kendala dan pelaksanaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar